Barito Raya

Menggambarkan Kehidupan Masyarakat yang Tinggal di Daerah Aliran Sungai Barito

Otonomi Daerah yang (Tak) Mendaerah

Ditulis oleh baritobasin di/pada Februari 5, 2008

(Memahami Sengketa Perbatasan Kuripan-Palangkau Lama)
Oleh : Nasrullah


Beberapa waktu lalu, Kuripan dan Palangkau Lama, menjadi sorotan media massa, karena di sana terkonsentrasi sejumlah pasukan dari satuan brimobda baik dari Kal-sel maupun Kalteng. Apakah terjadi konflik seperti di Aceh?
Ternyata tidak, dua tempat ini adalah perbatasan antara wilayah Kalteng dan Kalsel. Kuripan merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Batola, Palangkau Lama adalah desa dalam wilayah Kabupaten Kapuas. Antara Kuripan dan Palangkau Lama yang hanya dibatasi oleh sungai Barito, tidak ada gerakan separatis, ormas terlarang atau konsentrasi massa yang mau berbuat rusuh. Tapi sebagaimana diberitakan satu media lokal, Brimob Kalsel dikirim ke Kuripan. Empat pleton polisi masih siaga di pos polisi P Lama Kec. Kapuas Murung Kab, Kapuas. Walaupun kondisi aman terkendali, sepasukan brimobda Kalsel juga sudah tiba di Kuripan, minggu pagi. Mereka diturunkan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.
Ternyata tepat di perbatasan tersebut yakni sungai Barito, kerap dilewati oleh KLM dan PLM sarat dengan muatan kayu. Terkadang sering tak dilengkapi dengan dokumen atau Surat Keterangan Hasil Hutan (SKSHH). Karena daerah berbatasan, mau tidak mau pihak yang terkait saling berkepentingan, tidak menutup kemungkinan akan berbeda pandangan. Itulah yang terjadi di dua wilayah tersebut.
Sebelumnya dua wilayah ini, nyaris tak tersentuh oleh berita. Maklum saja, Kuripan meskipun kecamatan di Kabupaten Batola, tapi adalah daerah yang boleh dikatakan tertinggal. Indikasi tersebut bisa dibuktikan dengan tidak adanya sarana transportasi darat yang memadai untuk menghubungkan langsung ke kota kabupaten. Sementara Palangkau Lama, adalah desa kecil terpencil di penghujung Kabupaten Kapuas, mengalami nasib yang sama dengan tetangganya Kuripan.
Adanya muatan kayu, sebenarnya sudah berlangsung dalam jangka waktu relatif lama. Hal ini membuktikan bahwa pada dasarnya dua daerah ini mempunyai potensi dalam menyumbangkan PAD bagi daerahnya masing-masing. Selama ini masyarakatnya dengan pendidikan rata-rata maksimal Sekolah Lanjutan Pertama, hanya mampu mengurut dada, tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak tahu dengan potensi yang mereka miliki.
Mengenai muatan kayu itu saja, Banjarmasin Post (12/05) mendiskripsikan dengan judul berita. 5.000 Kubik Kayu Haram Diamankan Jejeran Kapalnya Sampai Satu Kilometer, Jelas angka tersebut membuktikan betapa banyaknya pendapatan daerah kalau benar-benar dikelola.
Bagi masyarakat setempat, dengan ditarik secara bertahap satuan brimob berakhirlah tontonan menarik, melihat parade militer. Hingga dilaporkan Banjarmasin Post (13/05) pasukan bantuan dari Polres Barsel dan Brimob Polda Kalteng, seluruhnya sudah ditarik dari Palangkau Lama. Begitu juga dengan satpol airud yang sebelumnya turut disiagakan di kawasan itu. Hal itu terlihat antara lain dengan penarikan dan pengembalian pasukan bantuan yang dilakukan secara bertahap mulai dari satu pleton pasukan dari polres Barsel, Brimob dan terakhir dari satpol airud. Boleh jadi pula menandai berakhirnya show of force, antar kesatuan baik dari Kalsel atau Kalteng.
Pangkal Sengketa
Dari kejadian tersebut setidaknya ada dua permasalahan yang menarik untuk digaris-bawahi. Pertama, bagaimanakah kejadian tersebut bila dikaitkan dengan perspektif otonomi daerah selanjutnya disebut Otda? Kedua, apa manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat setempat?
Sesungguhnya Otda mempunyai cita-cita luhur, sebab tujuannya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan fungsi-fungsi pelayanan umum pemerintah kepada masyarakat, namun tidak selamanya mengalami jalan mulus, pada pelaksanaannya bisa menimbulkan efek samping yang negatif.
Sebagaimana kekhawatiran Asmawi Agani (2003) tertuang dalam makalahnya berjudul Konsistensi Otonomi daerah dan Strategi Kebijakan Pembangunan Nasional dalam Mewujudkan Good Governance menilai, setelah beberapa tahun pelaksanaan kebijakan Otda UU No. 22 Tahun 1999 terdapat beberapa sisi positif dan negatifnya. Di antaranya, adanya konflik antar daerah dan terjadinya ekploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Secara rinci, bahwa dua kabupaten yang bersebelahan di mana kabupaten yang satu mempunyai potensi sumber daya alam yang cukup banyak. Dengan adanya proteksi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, kabupaten yang memiliki SDA melarang beroperasi orang-orang dari daerah kabupaten sebelah. Hal ini kemudian mengundang kemarahan orang-orang Kabupaten tersebut.
Kurang jelasnya batas wilayah antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, mendorong terjadinya saling mengklaim potensi yang tersedia di sekitar perbatasan tersebut. Nampaknya inilah yang terjadi di tapal batas Kuripan dan Palangkau Lama.
Memahami antar dua wilayah tersebut tampaknya belum ada batas kewenangan antar daerah masing-masing, sehingga memungkinkan bentrok kepentingan. Kejadian yang tidak diinginkan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi di kemudian hari. Bahkan di daerah lain, yang mempunyai letak wilayah perbatasan yang serupa dengan kondisi tersebut.
Bila dihubungkan dengan konsep Otda lebih jauh, pada sambutan tertulis Mendagri dalam acara Pertemuan Nasional II Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia di Unlam Banjarmasin (28/04) Ternyata gambaran problematika antar wilayah perbatasan, ternyata bila dianalisa akan terlihat 3 penyebab, yakni:
Pertama, belum adanya penyesuaian berbagai peraturan perundangan sektoral yang bertalian dengan desentralisasi dengan UU 22/1999. Hal ini masih ditambah lagi dengan adanya berbagai peraturan tindak lanjut UU sektoral. Kedua, terjadinya euphoria daerah, khususnya di kalangan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang kurang memiliki referensi yang memadai bidang politik, Pemerintahan dan pembangunan, sehingga kadang-kadang menciptakan situasi kontra-produktif Ketiga, belum optimalnya fasilitasi yang dilakukan pusat sebagai manifestasi ketentuan pasal 112 UU 22/1999.
Secara ringkas, terlihat bahwa penerapan Otda belum memasuki tujuan yang diharapkan. Apalagi agar masyarakat bisa menikmati buah dari pelaksanaan Otonomi Daerah.
Langkah Penyelesaian
Menghadapi kondisi antar wilayah tersebut, kiranya perlu dipikirkan langkah penyelesaian, agar Otda bisa berjalan mulus dan bisa dinikmati masyarakat. Hal paling mendesak untuk dilaksanakan, kiranya masing-masing pihak mengintensifkan dialog melalui berbagai forum, seperti seminar, workshop dan sosialisasi yang mengikut sertakan berbagai stakeholder. Diharapkan lebih memperjelas standing position masing-masing stake holder dalam mensukseskan implementasi otonomi daerah.
Pada tataran praktis lapangan, perlu adanya kesepakatan bersama dengan melakukan nota kesepahaman MoU. MoU tidak hanya meredam potensi konflik juga menguatkan hubungan antar daerah, pada giliran selanjutnya bisa dijalin hubungan saling menguntungkan. Langkah selanjutnya adalah penguatan potensi budaya lokal. Penting dilakukan sebab meskipun dengan Otda berarti tidak ada lagi sistem sentralistik kemudian berlakunya desentralistik. Tetapi pada bagian ini, tidak menutup kemungkinan sentralistik akan terjadi pada daerah otonom, yakni pada daerah yang perkembangan ekonominya menguntungkan dalam jangka waktu cepat dan tidak memakan biaya pembangunan tinggi. Sementara daerah pinggiran sdalam satu wilayah otonom tersebut, hanya mensuplai ‘upeti’ kepada daerah tertentu.
Kepentingan Masyarakat Setempat
Pada sengketa perbatasan antara Kuripan dan Palangkau Lama, membuka mata masyarakat bahwa sebenarnya daerah mereka mempunyai letak yang strategis untuk menjaring dana bagi kepentingan daerah, namun masyarakat dengan taraf pendidikan yang relatif menengah ke bawah tentu tidak terfikirkan. Lebih parah lagi, pembangunan di daerah tersebut nyaris diletakkan pada nomor urut paling akhir.
Sudah saatnya agar Otda benar-benar dirasakan masyarakat atau mendaerah, perlu memikirkan kesejahteraan hidup masyarakat pinggiran atau di wilayah perbatasan. Diawali dengan mempertahankan budaya lokal. Misalnya untuk Kuripan dan Palangkau Lama, kiranya cocok meminjam pemikiran DJ. Nihin (2000) dengan idenya yakni mendaerahkan daerah mengajukan konsep Beje yang merupakan sistem konservasi lahan yang mendatangkan hasil untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan sebagai sumber pendapatan masyarakat.
Masyarakat lokal bisa mempertahankan kebiasaan hidup mereka, tentunya didukung oleh modal yang didapatkan dari letak strategis daerah tersebut. Selanjutnya untuk pembinaan masyarakat intervensi pemerintah daerah setempat maupun dari NGO sangat diperlukan. Pada akhirnya nanti untuk tercapainya sebuah kemajuan, maka modal keterampilan dan budaya yang telah tumbuh dalam konsep beje dikembangkan dan dialihkan ke dalam kultur teknologi pertanian, termasuk budidaya ikan air tawar
Pemikiran ini, sesungguhnya merupakan konsep sederhana. Demi sebuah keinginan, memajukan masyarakat lokal dalam konteks penerapan Otonomi Daerah. Agar kemajuan dan kesejahteraan, dirasakan secara merata dan berkeadilan. Niscaya konsep Otda tidak hanya dianggap sebagai mimpi indah belaka
Terbit di Harian Banjarmasin Post, Selasa 3 Juni 2003

Satu Tanggapan ke “Otonomi Daerah yang (Tak) Mendaerah”

  1. Reny Khairina Damayanti berkata

    K’Inas… tulisannya bagus, menarik. boleh dijadikan refensi buat tugas gak? kalo bisa, ulun minta tolong sekalian info tentang transportasi air di KalSel, kirim via email boleh…? terimakasih banyak….

    Ada Ren, tapi yaku manggilau ei helo.

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>